TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kondisi Lukas Enembe sebelum meninggal telah mengalami komplikasi dan telah 15 kali cuci darah sejak 2 bulan lebih. Petrus mengatakan, Lukas Enembe mengidap sakit jantung, stroke dan ginjal.
"Ya memang betul, beliau selama ini kan sakitnya jantung, stroke dan ginjal. Makanya beliau bisa menerima tindakan medis cuci darah itu setelah dokter dari Singapura datang 1 Oktober," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD pada Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus mengatakan, Lukas Enembe sebelumnya tidak ingin cuci darah. Namun, setelah dokter Singapura datang, Lukas Enembe baru ingin melakukan cuci darah secara rutin.
"Waktu itu beliau minta cuci darah diawasi oleh dokter Patrick dari Singapura. Karena beliau menolak sama sekali cuci darah di Indonesia. Dia maunya di Singapura," ujat Petrus.
Tetapi setelah tiga dokter dan dua perawat datang, dan kuasa hukum berkoordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan, kata Petrus, Lukas berubah sikap ingin cuci darah.
Pertus mengatakan, Lukas Enembe telah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali terhitung sejak 1 Oktober 2023. "Terakhir hari Jumat," katanya.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden