TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada pukul 10.45 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Hal itu dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya. "Benar. Pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dihubungi Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023.
Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, jenazah politikus Demokrat itu rencananya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.
Lukas Enembe ialah terpidana kasus rasuah yang ditahan di Rumah Tahanan arau Rutan KPK. Dia sebelumnya menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun penangkapan baru bisa dilakukan saat Lukas Enembe sedang menyantap makanan di salah satu restoran di Jayapura, Papua, sekitar siang pukul 12.30 WIT pada 10 Januari 2023.
KPK mengaku menerima informasi bahwa Lukas Enembe akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandar Udara Sentani, Papua. Tim KPK menduga rencana keberangkatan Lukas Enembe ke Tolikara itu sebagai cara Lukas Enembe kabur dari Indonesia.
Pada 5 Januari 2023, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, KPK langsung menahan pemberi suapnya, Rijantono Lakka yang juga ditetapkan tersangka. Adapun Lukas saat itu belum ditahan dengan alasan keamanan dan kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru mengumumkan temuan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dalam temuan tersebut, PPATK mendeteksi aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022.
“Tuduhan gratifikasi yang dijatuhkan terhadap tersangka Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar. PPATK menemukan ketidakwajaran dari pengelolaan uang Lukas Enembe yang jumlahnya ratusan miliar dari 12 hasil analisis. Per hari ini, KPK telah melakukan blokir rekening Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar yang telah diblokir KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers.
Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tulis amar putusan yang diunduh dari laman resmi Direktori Putusan MA, Kamis, 7 Desember 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 47,8 miliar. Jika tidak dipenuhi maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden