TEMPO.CO, Batam - Sidang perdana untuk 35 peserta unjuk rasa Bela Rempang di depan Kantor BP Batam 11 September lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Terdapat tiga berkas yang disidangkan secara terpisah dengan total 35 terdakwa.
Iswandi alias Awi alias Along alias Bang Long menjadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan terhadap Iswandi dibuat terpisah dari 34 terdakwa lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan Iswandi dipisahkan dari para terdakwa lainnya karena dia mendapatkan pasal berlapis. Selain melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan, Iswandi juga dituding melakukan penghasutan.
"Sidang pertama, Iswandi alias Along, satu berkas, dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo saat itu akhirnya melakukan perusakan, baik terhadap barang dan gedung," kata Kasna kepada awak media, Kamis, 21 Desember 2023.
Iswandi dijerat pasal berlapis
Iswandi menjadi sosok sentral dalam kasus penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City. Pemuda satu ini dianggap sebagai orang Melayu yang lantang membela warga Rempang yang terancam digusur atas nama investasi.
Ia didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 214 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.
Sedangkan 34 terdakwa lainnya hanya dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasna menyatakan, 34 tersangka lainnya dijerat sebagai pelaku pengrusakan dan kekerasan terhadap orang.
"Ada juga yang menyerang aparat," kata Kasna.
Iswandi tak ajukan eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, Iswandi dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa. Majelis Hakim yang diketuai oleh David P Sitorus dan beranggotakan Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian punlangsung memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan yang dimulai pada 3 januari 2024.
Sementara para terdakwa lainnya menyatakan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024.
Unjuk Rasa Bela Rempang 11 September
Kasus ini bermula dari unjuk rasa bela Rempang di Depan Kantor Badan Pengelolaan (BP) Batam, pada 11 September 2023 lalu. Unjuk rasa ini digelar untuk menolak relokasi warga di Pulau Rempang demi pembangunan PSN Rempang Eco-city.
Aksi yang diikuti oleh ribuan masyarakat Melayu dari berbagai daerah itu awalnya berlangsung damai. Aksi berujung bentrokan setelah massa menilai BP Batam tak mau memenuhi tuntutan mereka agar tak melakukan relokasi terhadap warga Pulau Rempang. Massa yang tersulut emosi pun terlibat bentrokan dengan aparat keamanan.