TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK melaksanakan sidang kode etik lanjutan terhadap Ketua nonaktif Firli Bahuri. Namun, Firli kembali tak menghadiri sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
“Tadi tak datang. Tetap kami sidangkan dan kami putus. Kan ini sudah kami sidangkan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga:
Firli Bahuri juga mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri karena alasan ada kegiatan. Semula Firli hendak diperiksa untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi itu, Albertina tak menjawab secara lugas. “Anda menilai sendirilah ya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 20 Desember 2023, Firli juga tak menghadiri sidang kode etik oleh Dewas KPK. Dikonfirmasi soal kehadirannya, Firli enggan menjawab secara lugas perihal kepastian kehadirannya hari ini. “Sidang etik itu, hadir tak hadir tetap berjalan,” kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi Tempo di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan putusan sidang etik tetap dilakukan setelah sebelumnya Firli tak menghadiri jadwal sidang pada Kamis, 14 Desember 2023. Ia juga menyebut hal itu merupakan keputusan Majelis Dewas KPK.
Pilihan Editor: Hadiri Undangan KPK Mendengar, ICW Kritik Dewas KPK hingga Alexander Marwata