TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim.
Penunjukan ini untuk menggantikan sementara Menkumham Yasonna H. Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut keterangan resmi Kementerian PANRB, Menteri Yasonna melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada tanggal 14 sampai dengan 20 Desember 2023.
Penunjukkan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
“Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim,” catat surat tersebut, dikutip keterangan tertulis Kemenpan-RB, Jumat 15 Desember 2023.
Keterangan tertulis kementerian tidak menyebutkan ke mana dinas luar negeri Yasonna. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipaya dan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan penunjukan itu. Namun keduanya tidak menjawab ke negara mana Yasonna melawat dan giat apa yang diikuti.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Belum Punya Pengganti Eddy Hiariej, Kursi Wamenkumham Masih Kosong