TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan menyita 128 gram emas dalam perkara dugaan korupsi impor komoditi emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita 15 keping emas seberat 128 gram dalam perkara komoditi emas.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Ketut Sumendana dalam rilis tertulis pada Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Ketut mengatakan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.
Pada Jum'at 12 Mei 2023 lalu, Kejaksaan mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas. Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidikan itu dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut.
Pilihan Editor: Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi