TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan khawatir Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berbohong soal pengakuan adanya intervensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Melihat kebiasaan Firli yang suka berbohong, saya khawatir kali ini juga berbohong. Firli sebagai penegak hukum mestinya paham, bila hal itu benar terjadi (ada ancaman) maka mestinya melaporkan hal itu sebagai perbuatan pidana,” kata Novel Baswedan kepada Tempo, Jumat, 15 Desember 2023.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menampik dirinya mendapat ancaman dari Karyoto. Kendati begitu, Nawawi tak menampik jika dirinya pernah disambangi Karyoto setelah dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya, tapi persamuhan itu diklaim Nawawi hanya sebatas bersilaturahmi.
“Kemarin sepertinya dijawab oleh Pak Nawawi bahwa hal itu tak benar. Tapi bila hal itu benar, tentunya itu bukan materi praperadilan. Karena sidang praperadilan hanya memeriksa acara atau proses saja,” ujar Novel.
Menurut Novel kemungkinan Firli mengatakan pimpinan KPK diintervensi Karyoto agar permohonan praperadilannya diterima. “Bisa jadi. Bila yang dikatakan Firli benar, mestinya melaporkan. Dan ketika waktu yang bersangkutan masih sebagai Ketua KPK kok diam saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Firli menyebut Karyoto melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Intervensi itu dilakukan saat KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pernyataan kliennya itu tertuang dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Ian mengatakan, dalam replik itu disebutkan, KPK sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau M. Suryo terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Karyoto tiba-tiba menelpon Direktur Penyidikan KPK.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Bantah Diancam Karyoto dalam Kasus DJKA Kemenhub