TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam penanganan korupsi yang ada di KPK. Ancaman itu sebelumnya diungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Alex mengatakan dirinya tidak pernah dihubungi oleh Karyoto dengan maksud ancaman terhadap kerja-kerja di KPK. Bahkan Alex mengklaim tidak menyimpan nomor telepon Karyoto.
"Saya tidak pernah ditelepon, dihubungi dan diancam ya. Tanyakan saja sendirilah dengan yang bersangkutan," kata Alex setelah menghadiri praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis, 13 Desember 2023.
Saat ditanya mengenai pendapatnya soal pernyataan Firli Bahuri tentang ancaman Karyoto lewat telpon yang dimasukkan dalam repliknya, Alex enggan menanggapi lebih lanjut. Alex mengatakan dirinya tidak ingin bercerita soal kejadian yang tidak dialaminya.
"Saya nggak etis lah kalau bercerita sesuatu yang saya dengar tapi tidak saya alami kan begitu. Silahkan nanti mereka yang ditelepon langsung atau mereka yang mengalami sendiri itulah yang bercerita. Jadi ya saya enggak pernah di telepon ya, mungkin kebetulan saya juga enggak punya nomor handphone yang bersangkutan," kata Alex.
Saat ditanya mengenai hubungan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dengan muncul nama Karyoto sebagai orang yang diduga pernah mengintervensi kasus-kasus yang ditangani oleh KPK dalam Replik Firli Bahuri, Alex mengatakan tidak ingin memberikan kesimpulan namun dirinya merasa memang ada hubungannya.
"Namanya dugaan pasti ada peristiwa-peristiwa yang kemudian kita bisa menduga, kan begitu. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung. Kalau ditanya apakah merasa, saya merasakan, kan begitu. Dasarnya apa, ya dasarnya kan terkait dengan kejadian dan peristiwa yang dialami. Sepertinya di tengah kami, penyidik maupun penuntut umum, mereka merasa ada sesuatu yang ya extra ordinary atau apalah. Cepat atau lambat pasti juga terselesaikan," katanya.
Mekanisme Penanganan Perkara di KPK
Alex mengatakan, kasus penanganan perkara yang masuk ke dalam KPK melalui input Deputi Penindakan melalui Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan serta staf. Tanpa ada input masuk ke Pimpinan, maka kasus tidak bisa diproses.
"Terbukti ketika laporan Kementerian Pertanian tadi diterima 22 Oktober ditelaah saja, telaah diperpanjang penindakan kemudian kemungkinan nanti posisi laporan penelitian terbuka, enggak ada informasi lebih lanjut dari Kedeputian Penindakan, ya blank gitu loh," kata Alex.
Alex mengatakan, tidak mengerti apa yang terjadi di bawah struktural mengenai penanganan perkara. "Kita enggak ngerti apa-apa, apa yang terjadi di bawah, apa yang dilakukan di bawah, kita enggak ngerti. Enggak mungkin lah saya apa setiap hari nongkrong ini hari ini kamu kerja apa ini perkara ini sampai di mana kan enggak mungkin juga," katanya.
Mekanisme terkait dengan pengawasan, Alex mengatakan terus mengevaluasi diri atas perbuatan penindakan di Unit Kerja KPK. "Agar setiap langkah kegiatan itu juga termoneter dengan baik oleh pimpinan. Makanya fokus perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan itu kita minta lakukan setiap dua atau tiga bulan. Apapun perkembangannya harus kita sampaikan kalau enggak cukup bukti hentikan," katanya.
Pilihan Editor: Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, Alexander Marwata; Agendanya Terserah Saya