Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan LGBT di UGM, Peneliti Desak Segera Dicabut

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Surat Edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Dok. Istimewa
Surat Edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono menyebutkan surat edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau FT UGM yang melarang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultas tersebut sebagai aturan yang diskriminatif dan memicu persekusi. Dia mendesak aturan itu segera dicabut  karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan sesuai standar universal dan prinsip anti-diskriminasi.

"Diskriminatif pada individu tertentu dan bisa jadi bentuk persekusi," kata Andreas dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2023. 

Aturan itu, menurut Andreas, bertentangan dengan akal sehat, tidak punya dasar, dan bersifat karet sehingga bisa menjerat siapapun, termasuk orang dengan ragam gender dan seksualitas yang mendapat pengakuan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Surat edaran yang memuat sanksi bisa menjadi perangkat untuk tindakan sewenang-wenang kampus terhadap mahasiswa dan dosen. Sanksi itu bisa berupa pengurangan nilai, skorsing hingga pemecatan. 

Dia mengkritik Fakultas Teknik UGM sebagai kampus yang tidak mau terbuka terhadap ilmu pengetahuan yang mengakui keragaman gender dan seksual. Aturan itu akan membuat kampus-kampus di dunia dan lembaga internasional berpikir dua kali untuk menggelar kerja sama dengan salah satu universitas terbesar di Indonesia tersebut.

Aturan diskriminatif terhadap gender juga sempat terjadi di sejumlah kampus lainnya

Tak hanya UGM, Andreas juga mengaku prihatin dengan cara berpikir kampus yang mundur karena tidak berbasis pada sains. Aturan yang hampir mirip sempat diberlakukan oleh Universitas Andalas (Unand), Padang pada 2017. Saat itu, Unand membuat  aturan berupa surat pernyataan bebas LGBT bagi calon mahasiswanya yang hendak masuk ke kampus tersebut. Setelah mendapat kritik publik, kampus tersebut mencabut ketentuan itu.

Belakangan ini, Institut Teknologi Sumatera (Itera) di Bandar Lampung pun mengeluarkan surat edaran menolak kampanye perilaku LGBT di lingkungan kampus. 

Alasan FT UGM keluarkan larangan LGBT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, menandatangani surat edaran yang memuat larangan LGBT di lingkungan fakultas tersebut pada 1 Desember 2023. Isinya, melarang penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,  dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam surat edarannya, Selo, juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. 

Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono menyebutkan surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT.

"Kami perlu lindungi mahasiswa mayoritas yang resah," kata Sugeng. 

Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT. 

Surat edaran tersebut menurut Sugeng telah melalui persetujuan Rektor UGM, Ova Emilia. Ihwal sanksi bagi mahasiswa yang terbukti sebagai LGBT, Sugeng menyatakan timnya akan membentuk komite etij untuk memeriksa pelanggaran etik. Tim itu akan memutuskan mahasiswa tersebut melanggar etik atau tidak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

3 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

3 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

4 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

4 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

6 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

6 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.