TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Namun, Alex mengatakan dirinya belum akan memenuhi panggilan Bareskrim.
"Saya dipanggil Bareskrim Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh Pak Firli. Jadi saya akan memberikan keterangan meringankan. Jadi waktunya terserah saya. Nanti saya koordinasikan lagi. Kalau ga capek saya akan penuhi panggilan sore ini," kata Alex setelah memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A pada Kamis, 13 Desember 2023.
Alex juga mengatakan pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan bisa juga dilakukan di Kantor KPK. "Itu yang ditawarkan oleh penyidik Polda. Bisa dilakukan di Bareskrim atau bisa di kantor saya. Sekarang masih liat jadwal, kalau siang ga ada agenda di KPK akan penuhi panggilan," kata Alex.
Saat ditanya mengenai alasan dirinya jadi saksi meringankan Firli Bahuri, Alex mengatakan hal itu hak dari tersangka, sambil menceritakan kedekatannya dengan Firli Bahuri
"Itu kan hak dari tersangka ya, kan gitu. Jadi saya kenal Pak Firli itu dari dia sebagai Direktur Penindakan sebagai staf saya. Dan sekarang sebagai rekan kerja saya. Saya juga kenal baik sama Pak Firli, apa saja yang dia kerjakan selama di KPK, dan saya tahu juga kinerjanya sebagai Deputi. Ya mungkin itu yang Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan saat telah masuk dalam pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 98 orang saksi dan 11 ahli dalam kasus dugaan pemerasan ini. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Minta Sidang Etiknya Diundur, Dewas KPK: Jadi Beban Kami