TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyatakan dirinya tidak dalam posisi tendensius saat melempar isu Hak Asasi Manusia ke lawannya di Pilpres 2024, Prabowo Subianto, dalam debat capres semalam. Ia mengatakan butuh kejelasan soal isu itu.
Dalam debat yang digelar di Gedung KPU pada Selasa malam, 12 Desember 2023, Ganjar bertanya kepada Prabowo, capres dari Koalisi Indonesia Maju terkait pembentukan pengadilan HAM dan pencarian orang yang hilang pada 1998. Prabowo menilai pertanyaan Ganjar tendensius.
“Untuk clearance,” kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Desember 2023. Eks Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan tidak puas dengan jawaban Prabowo yang tidak tegas.
Dalam debat kemarin, Prabowo menyatakan bahwa ia akan menegakkan HAM. "Lho, kok saya dibilang tidak tegas. Saya tegas akan menegakkan HAM. Masalah yang Bapak tanyakan agak tendensius. Kenapa yang 13 orang hilang pada saat itu ditanya kepada saya?" kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan masalah HAM ini telah diurus oleh pemimpin terdahulu. Dia pun siap jika pengadilan HAM diadakan untuk menuntaskan masalah ini. "Wakil bapak yang mengurus ini selama ini. Kalau memang keputusannya mengadakan pengadilan HAM, ya kita adakan pengadilan HAM. Ndak ada masalah," kata Prabowo.
Ketika ditemui di Blok M pada Rabu, Ganjar mengatakan siapapun presiden yang bisa menyelesaikan masalah HAM akan membuat orang yang punya pengalaman pahit mengenai itu merasa tenang. “Ini akan keluar terus. Kalau tidak, kasih saya biar saya selesaikan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan di antara tiga pasangan calon presiden yang akan mengikuti debat capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan memiliki catatan hitam tentang kasus pelanggaran HAM berat adalah Prabowo Subianto.
"Kalau kita lihat dalam track record-nya jelas, Prabowo Subianto. Dia pernah dipecat Mahkamah Militer dalam kasus dugaan penculikan," kata Ketua Centra Initiative Al Araf, anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu kepada Tempo di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2023.
Perihal kasus penculikan yang dilakukan di seputar tahun 1997-1998 itu, menurut Al Araf, juga diakui oleh Wiranto pada 2014. Berikutnya, kasus hukum tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang ditambahkan frasa "pernah menjabat kepala daerah".
DANIEL A. FAJRI, IHSAN RELIUBUN, FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: Budiman Sudjatmiko Berdiri ketika Prabowo Jawab Pertanyaan Ganjar soal Pelanggaran HAM Masa Lalu