INFO NASIONAL- Pemerintah kini semakin memberi perhatian kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mengalami kecelakaan saat bertugas dan tidak bisa kembali bertugas atau return to duty. Mereka akan dibantu menjadi wirausaha.
Kesempatan ini terbuka luas seturut tercapainya kesepakatan kerja sama antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM), Kementerian Pertahanan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini ditegaskan saat peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar di Pusat Rehabilitasi RS Dr. Suyoto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam kegiatan bertajuk “Kesempatan Berusaha melalui Kemitraan dan Keadilan bagi Pelaku Usaha Disabilitas”, Keminves/BKPM menyerahkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.200 pelaku UMKM, terutama prajurit alumnus Pusrehab.
“Sinergi antara Keminves/BKPM, Kemenhan, dan BPJS TK untuk memberikan masa depan yang lebih meyakinkan kepada para pegawai yang mengalami kecelakaan kerja. Kalau dalam TNI kan return to duty, atau di sipil bisa return to work. Ada sejumlah prajurit yang tidak percaya diri untuk kembali bertugas, maka mereka akan dilatih di Pusrehab untuk berwirausaha,” tutur Sekretaris Keminves/Sekretaris Utama BKPM Ikmal Lukman.
Penyerahan NIB, Ikmal melanjutkan, merupakan kelanjutan dari upaya Keminves/BKPM membantu UMKM sesuai amanat Presiden. Kemudahan perizinan berusaha kian dimudahkan berkat kehadiran OSS (Online Single Submission).
“Cukup masuk dalam OSS kami, di dalamnya terintegrasi 20 perizinan dari 18 kementerian dan lembaga. Mudah bagi UMKM mengurus perizinan, hanya sekitar 15-20 menit kalau persyaratan lengkap,” tutur Ikmal.
Hingga Oktober 2023, OSS telah menerbitkan 6,722.086 NIB, yang mana UMKM mendominsi sebanyak 98,87 persen. “Ini bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro,” imbuh Ikmal.
Selain menyerahkan NIB sebagai bentuk bantuan perizinan, dalam kolaborasi ini turut membantu para prajurit yang memilih berwirausaha di sisi finansial. Implementasinya melalui skema “bapak asuh” atau melibatkan perusahaan besar untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tersebut. “Prajurit yang punya keinginan berwirausaha akan dijodohkan dengan perusahaan besar,” imbuh Ikmal.
Karena itu, dalam acara ini turut menggelar penandatanganan Komitmen Kerja Sama Usaha Besar dengan UMK dan Pelaku Usaha Disabilitas. Perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah PT Hokkan Deltapack Industri, PT Paramount Bed Indonesia, PT Hasanah Karya Abadi, PT Indonesia Alluminium Alloy, PT Rantai Pasok Teknologi, dan PT Java Kayana Sagara.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam memastikan setiap pegawai di lingkungan Pusrehab, terutama para alumnus yang beralih profesi menjadi pelaku UMKM tetap mendapat perlindungan.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada seluruh pekerja baik berstatus formal maupun informal. Sementara dengan kondisi (prajurit) menjadi wiraswasta, maka menjadi peluang untuk dilindungi kembali,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Rosita Nilakurnia.
Acara kesepakatan kerja sama ini dihadiri lebih dari 1.500 orang secara luring, serta ratusan yang hadir daring. Kegiatan juga melibatkan berbagai institusi, antara lain Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Tokopedia, Grab, GoTo, dan banyak lagi. Selain penyerahan NIB dan penandatanganan kerja sama, acara dimeriahkan dengan pembagian door prize. (*)