TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih, dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) atau Korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Hari ini, 11 Desember, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 11 Desember 2023.
KPK juga memeriksa Sumarjaya sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) Tahun 2020. Direktur Utama PT EKI, Satrio Wibowo, merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya.
Sementara satu saksi lainnya yang diperiksa KPK ialah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.
KPK telah tetapkan 3 tersangka dan geledah sejumlah tempat
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Selain Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.
"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak, penyidik KPK beberapa waktu lalu melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
“Lokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2023.
Ali menyatakan tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam korupsi APD ini mencapai ratusan miliar rupiah.