TEMPO Interaktif, Palu: Kasus penebangan liar yang melibatkan pria asal Korea, Cun Wan Doo Senin (8/6) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal adalah dua orang polisi di Kepolisian Donggala yang juga terkait dalam penangkapan terdakwa. Masing-masing saksi bernama Adi Indra (29) dan Jumardin (28).
Mereka bersaksi pada Maret 2009 lalu menangkap Hariono, sopir angkutan kota yang memuat kayu hitam (ebony) yang melintas di pos polisi Dalaka, kabupaten Donggala.
“Setelah melakukan pengembangan dan diketahui bahwa pemiliknya adalah pak Cun, maka hari itu juga kami langsung menuju rumahnya dan melakukan penangkapan,” jelas Adi Indra.
Saksi juga menambahkan, pada saat penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa kayu ebony siap pakai dalam bentuk papan lis dan balok sebanyak 4.983 buah.
Menurut terdakwa sendiri, kayu-kayu ebony siap pakai tersebut akan diekspor namun belum memiliki dokumen. “Saya sudah urus dokumennya, tapi sudah setahun belum keluar-keluar juga,” kilahnya.
DARLIS