TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini adalah sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Bukan hanya sekadar destinasi wisata, Yogyakarta juga disebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta dalam sejarahnya, memiliki status istimewa yang unik.
Selain itu, status istimewa ini menjadikan Yogyakarta memiliki otonomi yang khusus dalam hal pemerintahan, kebudayaan, dan keuangan. Seperti halnya yanhg telah ditetapkan melalui undang-undang (UU) yang merujuk pada Pasal 18B Ayat 1 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”.
Keunikan Yogyakarta ini bukan hanya tercermin pada sejarahnya saja, dengan demikian terwujud dalam kebijakan pemerintahan yang memberikan ruang khusus bagi Yogyakarta. Kemudian, dalam memelihara dan mengembangkan warisan budaya serta tradisinya.
Lantas, bagaimana sejarah awal Yogyakarta dapat disebut sebagai daerah istimewa? Namun, apa yang menjadi alasan di balik pemberian status istimewa tersebut?
Pra Keistimewaan Yogyakarta
Syarat menjadi daerah istimewa merupakan wilayah yang memiliki administrasi pemerintah sebelum dengan adanya Republik Indonesia, hal ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdiri sejak tahun 1755, Kota Yogyakarta berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Lebih lanjut, bersamaan juga dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin.
Berawal dari adanya penandatanganan Perjanjian Giyanti yakni 13 Februari 1855 tentang berdirinya Kota Yogyakarta. Perwakilan Kompeni Belanda dibawah tanda tangan Gubernur Nocholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel, telah sepakat dan ditandanganinya.
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Paku Alam VIII dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang menyatakan dukungannya kepada Republik Indonesia. Kemudian, menyatakan bahwa daerah keduanya, daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualam menjadi bagian wilayah dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Lebih lanjut, seletah pemerintah mengeluarkan amanat yang menyatakan, bahwa wilayah Pakualam dan wilayah Kesultanan menjadi Daerah Istimewa. Daerah ini yang masuk ke dalam bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 dan semakin terwujud.
Pemerintah mengeluarkan amanat kedua yang menegaskan bahwa pemerintah DIY nanti dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional, tepat tanggal 30 Oktober 1945.
Yogyakarta, sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
Hal ini karena pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati sejak 1755, menjadikannya Daerah Istimewa sebelum Indonesia merdeka, dengan kepala daerah sebagai penguasa monarki.
Pilihan Editor: Politikus Ade Armando Singgung Politik DInasti Yogyakarta, Begini Lahirnya UU Keistimewaan Yogyakarta