Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

image-gnews
Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini adalah sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.

Bukan hanya sekadar destinasi wisata, Yogyakarta juga disebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta dalam sejarahnya, memiliki status istimewa yang unik. 

Selain itu, status istimewa ini menjadikan Yogyakarta memiliki otonomi yang khusus dalam hal pemerintahan, kebudayaan, dan keuangan. Seperti halnya yanhg telah ditetapkan melalui undang-undang (UU) yang merujuk pada Pasal 18B Ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”.

Keunikan Yogyakarta ini bukan hanya tercermin pada sejarahnya saja, dengan demikian terwujud dalam kebijakan pemerintahan yang memberikan ruang khusus bagi Yogyakarta. Kemudian, dalam memelihara dan mengembangkan warisan budaya serta tradisinya.

Lantas, bagaimana sejarah awal Yogyakarta dapat disebut sebagai daerah istimewa? Namun, apa yang menjadi alasan di balik pemberian status istimewa tersebut?

Pra Keistimewaan Yogyakarta

Syarat menjadi daerah istimewa merupakan wilayah yang memiliki administrasi pemerintah sebelum dengan adanya Republik Indonesia, hal ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdiri sejak tahun 1755, Kota Yogyakarta berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Lebih lanjut, bersamaan juga dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berawal dari adanya penandatanganan Perjanjian Giyanti yakni 13 Februari 1855 tentang berdirinya Kota Yogyakarta. Perwakilan Kompeni Belanda dibawah tanda tangan Gubernur Nocholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel, telah sepakat dan ditandanganinya.

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Paku Alam VIII dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang menyatakan dukungannya kepada Republik Indonesia. Kemudian, menyatakan bahwa daerah keduanya, daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualam menjadi bagian wilayah dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Lebih lanjut, seletah pemerintah mengeluarkan amanat yang menyatakan, bahwa wilayah Pakualam dan wilayah Kesultanan menjadi Daerah Istimewa. Daerah ini yang masuk ke dalam bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 dan semakin terwujud.

Pemerintah mengeluarkan amanat kedua yang menegaskan bahwa pemerintah DIY nanti dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional, tepat tanggal 30 Oktober 1945.

Yogyakarta, sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. 

Hal ini karena pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati sejak 1755, menjadikannya Daerah Istimewa sebelum Indonesia merdeka, dengan kepala daerah sebagai penguasa monarki.

Pilihan Editor: Politikus Ade Armando Singgung Politik DInasti Yogyakarta, Begini Lahirnya UU Keistimewaan Yogyakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Pemkot Yogyakarta Biasakan Pedagang Pasar Lansia Bayar Retribusi secara Digital

2 jam lalu

Pasar Tradisional. ANTARA
Cara Pemkot Yogyakarta Biasakan Pedagang Pasar Lansia Bayar Retribusi secara Digital

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki cara khusus agar pedagang pasar tradisional terutama yang Lansia terbiasa membayar retribusi secara digital.


Pemda Yogyakarta Tetapkan Kasus Gondongan sebagai Kejadian Luar Biasa, Warga Diimbau Tak Terjebak Mitos

5 jam lalu

Ilustrasi ana-anak menderita gondongan. Shutterstock
Pemda Yogyakarta Tetapkan Kasus Gondongan sebagai Kejadian Luar Biasa, Warga Diimbau Tak Terjebak Mitos

Sebagian warga lokal percaya gondongan bisa diobati bila pasiennya memakai kalung buah mengkudu.


Intensitas Hujan Meningkat, Yogyakarta Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah

20 jam lalu

Petugas TRC BPBD D.I Yogyakarta melihat kondisi jalan Gunung Kelir-Kutogiri yang tertutup material tanah longsor di Perbukitan Menoreh, Girimulyo, Kulon Progo, D.I Yogyakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Intensitas Hujan Meningkat, Yogyakarta Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah

Masyarakat dan juga kalangan wisatawan yang mempersiapkan rencana liburan ke Yogyakarta perlu mewaspadai potensi akibat cuaca buruk seiring meningkatnya intensitas hujan awal November 2024 ini.


Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

22 jam lalu

Aksi mengamen online di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Dok. Istimewa
Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengawasi maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.


Kasus Gondongan Meningkat Drastis di Yogyakarta, Siswa Tertular Dilarang Masuk Sekolah

1 hari lalu

Program Green and Clean sedang diadakan di SDN Pengkol, Godean, Yogyakarta, Selasa (27/4). TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Kasus Gondongan Meningkat Drastis di Yogyakarta, Siswa Tertular Dilarang Masuk Sekolah

Kasus penyakit gondongan atau parotitis tengah menjadi perhatian di Kota Yogyakarta sepanjang periode Oktober hingga awal November 2024 ini.


Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

1 hari lalu

Sejumlah mahasiswa memegang pita merah dalam kampanye peduli HIV/AIDS di Sichuan, Cina, (01/12). REUTERS/Stringer
Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

Pengecekan atau deteksi dini HIV bisa dilakukan di 18 Puskesmas dan 13 rumah sakit di Yogyakarta. Layanan ini bahkan dibuka beberapa puskesmas.


Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

4 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

Meski tak memiliki destinasi alam, Kota Yogyakarta tiap tahun sukses menjadi tujuan wisata utama.


Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

4 hari lalu

Seorang pengalih media menyelesaikan pengalihwahanaan naskah kuno di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Salemba, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Sebanyak 6.700 dari total 12.700 naskah kuno yang ada di Perpusnas telah selesai dialihwahanakan dari konvensional menjadi digital sebagai upaya optimalisasi tempat penyimpanan, keamanan dari berbagai bentuk bencana, serta meningkatkan resolusi gambar dan file menjadi lebih stabil. ANTARA/Fauzan
Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warganya yang memiliki koleksi naskah kuno didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.


Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

4 hari lalu

Petugas gabungan kepolisian dan Satpol PP di Yogyakarta menutup unit usaha penjual minuman keras tak berizin dan menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024. (Dok. istimewa)
Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

Sejumlah kafe outlet, hingga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Yogyakarta mulai ditutup satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kamis 31 Oktober 2024.


Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

5 hari lalu

Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius