Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Duga Ada Tarik Ulur Kepentingan di Balik Alotnya Format Debat Capres-Cawapres

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka tertawa bersama saat mengambil nomor urut dalam Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka tertawa bersama saat mengambil nomor urut dalam Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs atau Indostrategic Ahmad Khoirul Umam mengatakan alotnya penentuan format debat capres-cawapres di Pilpres 2024 mengindikasikan kuatnya tarik ulur dan negosiasi kepentingan.

"Hal itu tak lepas dari besarnya dampak politik dari proses debat Pilpres terhadap peluang kemenangan pasangan capres-cawapres," kata Ahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut dia, format baru debat capres-cawapres yang akhirnya memberi kesempatan untuk mengeksplorasi gagasan dan pandangan paslon secara terpisah patut diapresiasi. Hal itu akan memberikan keleluasaan bagi cawapres tampil secara independen dalam menunjukkan kapasitas dan gagasannya.

"Mengingat kapasitas cawapres juga harus setara dengan capres yang secara konstitusional harus siap menggantikan peran ketika ada halangan tetap maupun temporer," ujar Ahmad.

Menurut dia, kendati keberadaan capres tetap mendampingi cawapres saat berdebat bisa dipersepsikan sebagai wujud kebersamaan dan persatuan di antara para paslon, namun posisi itu seolah membuat cawapres tampil kurang mandiri dan tetap berada di bawah bayang-bayang capres.

Berkaca dari Pilpres 2004 hingga 2019, Ahmad mengatakan, debat capres-cawapwares bisa membentuk persepsi publik terkait kecakapan, kredibilitas, dan kapasitas paslon 2024 yang berkontestasi. Bahkan, kemenangan dalam debat Pilpres bisa mengubah peta basis dukungan politik.

Ini terutama di segmen kelas menengah terdidik dan masyakarat secara umum yang menjadi elemen swing voters dan undecided voters. Dia menjelaskan, hal itu dibuktikan dalam Pilpres 2004 dan Pilpres 2014, elektabilitas Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo atau Jokowi mampu melampui elektabilitas lawannya (crossing).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lawan mereka adalah Megawati Sokarnoputri dan Prabowo Subianto. Menurut Ahmad, saat SBY dan Jokowi bisa meyakinkan publik dengan kesiapan dan penguasaan isu-isu strategis dan kebijakan publik dalam proses debat Pilpres. Kemenangan debat Pilpres yang notabene merupakan bagian dari operasi serangan udara.

Menurut dia, serangan udara terbukti efektif mampu menghancurkan basis-basis pertahanan dukungan politik yang selama ini dikonsolidasikan lewat "operasi serangan darat". "Laiknya kampanye tatap muka hingga door to door canvashing. Sebab itu, semua capres-cawapres harus mengantisipasi dan mempersiapkan diri dengan optimal.

Sekali lagi, kata pengajar Ilmu Politik dan Studi Internasional Universitas Paramadina itu, kekeliruan argumen atau sekadar slip of tongue, secara otomatis akan digoreng habis dan dimanfaatkan lawan politik untuk mendegradasi kredibilitas politik dan elektoralnya.

Ahmad berharap KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang netral dan independen harus memastikan debat Pilpres berjalan adil. Netralitas moderator dan kerahasiaan pertanyaan debat harus dijaga. "Jangan sampai ada pihak merasa dirugikan oleh dugaan ketidaknetralan terkait proses, aktor yang terlibat dan materi debat," ucap Ahmad.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Pemerintah Pusat Bantu Bereskan Masalah Air di Kupang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

6 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.