TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal memenuhi panggilan KPK, Kamis, 7 Desember 2023.
Kuasa Hukum Eddy, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya batal hadiri panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.
"Ini bukan mangkir ya, tadi pagi kami sudah siap, namun situasi beliau (Eddy Hiariej) tidak memungkinkan, limbung, sakit dia. Akhirnya kami bikin surat permohonan kepada KPK untuk reschedule," kata Ricky dikonfirmasi Tempo, Kamis 7 Desember 2023.
Ricky mengatakan, surat penjadwalan ulang itu telah disampaikan kepada KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan Eddy meminta dijadwalkan kembali pemeriksaan oleh KPK.
"Ke KPK dong. Surat permohonan sudah kami ajukan," katanya.
Ricky pun membantah jika kliennya sengaja mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. "Jadi nggak ada niatan bahwa kami tuh tidak menghadiri. Supaya jangan salah persepsi. kami kooperatif," kata Ricky.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons upaya konfirmasi Tempo hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023. Eddy terseret perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Eddy Hiariej pun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat tersebut akan disampaikan hari ini, sepulang kunjungan Jokowi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Eddy sebagai tersangka kepada Presiden Jokowi. Surat itu telah dikirimkan KPK ke Istana pada Selasa, 28 November 2023.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan pengusaha Helmut Hermawan.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya.
Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut. Dia pun tengah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI