TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022.
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam RUU DKJ?
1. Pasal 5: RUU DKJ pertegas Jakarta tak digabung dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Jakarta sempat diwacanakan digabung dengan wilayah penopang seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Cita-cita itu dikandaskan RUU DKJ dalam pasal 5 yang mengatur batas wilayah Jakarta.
- Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Sebelah timur dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah selatan dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
2. Pasal 10: Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh presiden
Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, pemegang jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan tersebut bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut.
3. Pasal 23: DKJ punya kewenangan khusus bidang penanaman modal
Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan khusus ini diatur dalam RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan data dan sistem informasi penanaman modal.
“Pemerintahan Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus dalam sub bidang pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM); serta Koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri,” bunyi Pasal 23 ayat (2).
4. Pasal 33: Wali Kota dan Bupati ditunjuk oleh Gubernur
Jika gubernur ditunjuk presiden, jabatan wali kota dan bupati juga tidak dipilih oleh rakyat. Pemegang jabatan ini ditunjuk oleh gubernur. Beleid ini diatur dalam Pasal 33 yang juga menyebutkan pemberhentian Bupati dan Wali Kota dikuasakan kepada Gubernur. “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.
5. Pasal 37: Jakarta bakal punya Dewan Kota dan Dewan Kabupaten
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37, DKJ direncanakan akan memiliki dewan kota dan dewan kabupaten. Dewan ini bertugas antara lain untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada DPRD. Adapun jabatan tersebut nantinya diisi oleh tokoh yang mewakili masyarakat. Susunannya ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. “Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.
6. Pasal 41: aturan pajak parkir, tempat hiburan, dan lainnya
Besaran pajak parkir dan tempat hiburan juga diatur dalam RUU DKJ, tepatnya pada Pasal 41. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Kemudian Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. “Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 ayat (2).
HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang) | MUTIA YUANTISYA | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?