Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan langsung dari pemberi suap dan dokumen bukti transfer uang, KPK pun mengusut kasus Wakil Menteri tersebut. Sebulan kemudian, penanganan kasus Eddy pun masuk tahap penyelidikan.
Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar
Dalam laporan Majalah Tempo edisi Ahad 5 November 2023, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut senilai Rp 8 miliar. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar, sedangkan Rp 1 miliar lainnya adalah gratifikasi yang Eddy terima. Dua peristiwa ini terjadi pada 2023.
Kepada KPK, Helmut sendiri mengaku menyetorkan sejumlah uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Eddy menggunakan dua rekening bank asistennya, Yogi Aire Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, untuk menerima uang dari Helmut. Hal inilah yang kemudian membuat KPK memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan dua kasus tersebut.
Ketika kasus rasuah menghampirinya, Eddy Hiariej sempat membantah tuduhan tersebut. dia menyatakan hal tersebut merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya KPK tetapkan Eddy tersangka...