Pada Kamis, 9 November 2023, KPK kemudian menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang. Selain itu, Eddy juga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Untuk menguatkan alat bukti, KPK mengirim Tim Penyidik untuk menggeledah rumah Eddy Hiariej yang berada di Jakarta, pada Selasa malam, 28 November 2023. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, 28 November malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta),” kata Ali, Rabu.
Ajukan Praperadilan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rasuah, Wamenkumham Eddy Hiariej pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya.
“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Djuyamto menyatakan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel. “Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Eddy Hiariej diketahui menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana Negara. Dia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM usai terseret dalam dugaan kasus korupsi.
Pilihan Editor: Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN
RADEN PUTRI | TIM TEMPO