Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

image-gnews
Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) atau TPPU terkait pengurusan perkara di MA. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu sebagai temuan lanjutan dari fakta-fakta perbuatan pidana lain saat kegiatan penyidikan perkara suap di MA.

Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, serta peninjauan kembali dengan terpidana Jafar Abdul Gaffar. “Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, pada Kamis, 30 November 2023. 

Asep mengungkapkan, Gazalba juga membeli beberapa properti bernilai fantastis. Properti itu seperti pembelian satu unit rumah dengan pembayaran tunai seharga Rp 7,6 miliar yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur serta satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5 miliar. 

Lantas, berapa kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh? 

Harta Kekayaan Gazalba Saleh

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Gazalba Saleh pertama kali menyampaikan total kepemilikan asetnya saat menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1,1 miliar (Rp1.196.642.380) per 1 Juli 2010. 

Gazalba kembali menyerahkan LHKPN pada 19 Februari 2016, dengan total mencapai Rp 1,8 miliar (Rp1.872.608.853). Di tahun yang sama, dia dirotasi ke PN Bandung dan memiliki kekayaan sebesar Rp 1,7 miliar (Rp1.741.962.346) per 31 Mei 2016. 

Pada Selasa, 7 November 2017, Gazalba bersama 4 orang Hakim Agung lainnya dilantik oleh Ketua MA saat itu, yaitu M Hatta Ali. Dia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 5,1 miliar (Rp5.190.389.642) pada 31 Desember 2017. 

Kekayaan pria lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu selama menjabat sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana MA setiap tahunnya terus meningkat, yaitu Rp 5,05 miliar (Rp5.052.681.527) pada 2018, Rp 6,2 miliar (Rp6.230.976.525) pada 2019, dan Rp 7,4 miliar (Rp7.419.262.058) pada 2020. 

Adapun harta kekayaan Gazalba Saleh sebagaimana LHKPN periode 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar (Rp7.882.108.961), dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp5.200.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp120.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp260.600.000.

-    Surat berharga: -

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Kas dan setara kas: Rp2.301.508.961.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Dalam LHKPN-nya, Gazalba mengaku memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Bekasi, Bandung, dan Surabaya, dengan luas 120 sampai 286 meter persegi. Dia juga menyebutkan hanya mempunyai satu unit kendaraan bermotor, yaitu Toyota Avanza Minibus (2015). 

Pernah jadi Tersangka dan Ditahan

Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka bukan yang pertama kali terjadi. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Kamis, 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. 

Gazalba diduga telah menerima uang sekitar 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 232 juta (kurs Rp11.626) dari total 110 ribu dolar untuk memutus perkara kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut. 

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya kurang kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Selanjutnya, KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan itu. 

Pada Oktober lalu, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Sehingga, dia tetap divonis bebas dengan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

55 menit lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

2 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

5 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

10 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

18 jam lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

23 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.