TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.
KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di MA. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
Dalam kasus suap tersebut, Gazalba Saleh divonis bebas. Meski demikian, KPK tetap menjerat Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Menyikapi itu, melalui Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, lembaga antirasuah itu mendaftarkan kasasi tersebut melalui panitera PN Bandung.
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu 9 Agustus 2023. Namun Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK pada 19 Oktober 2023.
Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk memutus perkara tersebut.
Pilihan Editor: KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta