TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Hasbi dijerat dengan dua dakwaan.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama. Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.
Dengan pelimpahan itu, Ali menyatakan status penahanan Hasbi Hasan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Minta masyarakat berhati-hati atas pihak yang mengatasnamakan KPK
Ali juga meminta masyarakat waspada soal adanya pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara di lembaga anti rasuah. Dia meminta masyarakat segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya jika menemukan hal tersebut.
“Sebelumnya KPK telah beberapa kali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” ujarnya.
Ia menuturkan, KPK melakukan penanganan perkara dengan sistem yang profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan.
“Sehingga secara orang-per-orang tak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” ujar Ali.
Hasbi terjerat kasus KSP Intidana
KPK telah menahan Hasbi Hasan sejak Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara, diantaranya dia disebut menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Selain Hasbi Hasan, kasus KSP Intidana ini juga menyeret sejumlah nama hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.