TEMPO.CO, Jakarta - Sidang uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mulai digelar hari ini. Dalam permohonannya, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.
Permohonan yang diajukan Denny dan Zainal dibacakan oleh Muhamad Raziv Barokah sebagai kuasa hukum.
"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam sidang hari ini, Selasa 28 November 2023.
Raziv pun menyatakan permohonan uji formil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar itu memang mempersoalkan keterlibatan Anwar dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” ujar Raziv.
Keterlibatan Anwar melanggar UU Kekuasaaan Kehakiman
Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.
"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.
MK disebut akan menolak permohonan nomor 90 jika Anwar tak ikut memutuskan
Raziv pun mengungkapkan alasan pihaknya menganggap pengunduran diri Anwar dari perkara 90 bisa mengubah hasil putusan. Dia menyatakan akan ada perubahan komposisi hakim jika tak ada Anwar Usman. Merujuk pada putusan Nomor 90, Raziv menyatakan komposisi hakim seharusnya menadi 4 hakim setuju dan 4 hakim menolak jika Anwar tak ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Dengan komposisi tersebut, menurut Raziv, maka Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan nomor 90 tersebut.
“Ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada UU MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil putusan akan melihat di mana posisi wakil ketua saat itu (Saldi Isra) yang menolak,” ujar Raziv menjelaskan argumentasinya.
Denny Indrayana merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 sementara Zainal Arifin Mochtar merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya mengajukan uji formil pasal batas usia capres-cawapres setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan tersebut.
MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan karena putusan itu membuka kesempatan bagi kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). MKMK pun mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.