TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya pada Rabu tengah malam, 22 Oktober 2023. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mantan Menteri Pertanian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera menduga ada banyak korban kejahatan pemerasan, suap, dan gratifikasi lainnya yang dilakukan Filri selain SYL.
“Kalau saya meyakini, ketika satu kejahatan terbukti dan dia punya track record buruk sebelumnya, saya menduga masih banyak orang-orang yang sudah diperas oleh Firli,” kata Aulia dalam siniar bersama mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad.
Saat Abraham Samad menanyakan apakah Firli selama menjabat di Deputi Penyelidikan KPK hingga jadi Ketua KPK suka memperdagangkan kasus, Aulia mengamini dugaan itu. Salah satu buktinya, kata dia, disebutkan oleh Polda Metro Jaya. Bukti itu berupa dokumen terkait dengan penukaran mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari money changer. Nilainya mencapai Rp 7,4 miliar.
“Dan saya meyakini, Rp 7,4 miliar ini hanya terkait dengan kasusnya pak SYL (Syahrul Yasin Limpo) saja. Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu pak, saya meyakini,” kata Aulia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis, 23 November 2023.
Menurut Abraham Samad, Firli selalu berusaha menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Firli acap mangkir saat proses pemeriksaan dengan berbagai alasan. Abraham menyebut indikator yang ditunjukkan oleh Ketua KPK itu amat jelas. Sehingga, kata dia, bila merujuk pada KUHAP, jika seorang tersangka memperlambat, mempersulit, menghalang-halangi proses hukum, maka harus dilakukan penangkapan dan penahanan
“Bisa jadi Firli melarikan diri. Karena kan pernah suatu ketika dia tidak terdeteksi di mana kan?” kata eks Ketua KPK itu.
Aulia juga sependapat dengan Abraham. Setelah kepolisian mengumumkan bahwa Firli menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, ada potensi dia melarikan diri atau menghilangkan bukti. Maka langkah selanjutnya, kata dia, adalah penahanan. Bisa jadi dilakukan penangkapan atau dia dipanggil sebagai tersangka lalu ditahan. Pihaknya meyakini kepolisian akan melakukan itu.
“Saya punya aspirasi seperti itu tetapi saya meyakini kepolisian akan melakukan itu penangkapan dan penahanan. Karena polisi merasakan bagaimana mereka dipersulit,” kata Aulia.
Misalnya, kata Aulia, ketika dipanggil untuk pemeriksaan, Firli katanya justru pergi ke Aceh. Yang sebenarnya, menurut eks Komisioner KPK ini, tugas itu bisa diwakilkan kepada komisioner lain atau deputi di KPK. Dia mengatakan tidak urgensi Firli datang ke Aceh selama tiga hari. Di sana, Firli tertangkap kamera tengah makan durian dan bermain bulu tangkis. Aulia menyebut perilaku Ketua KPK itu mengolok-olok proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Dalam hal dia sudah menjadi tersangka seperti sekarang, potensial memang dia melarikan diri atau dia menghilang-hilangkan barang bukti yang ada,” kata Aulia.
Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Soal KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab