Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Penyelidik KPK Menduga SYL Bukan Satu-Satunya Korban

image-gnews
Aulia Postiera eks penyelidik KPK. Foto: Istimewa
Aulia Postiera eks penyelidik KPK. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka  Polda Metro Jaya pada Rabu tengah malam, 22 Oktober 2023. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mantan Menteri Pertanian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan penyelidik KPK  Aulia Postiera menduga ada banyak korban kejahatan pemerasan, suap, dan gratifikasi lainnya yang dilakukan Filri selain SYL.

“Kalau saya meyakini, ketika satu kejahatan terbukti dan dia punya track record buruk sebelumnya, saya menduga masih banyak orang-orang yang sudah diperas oleh Firli,” kata Aulia dalam siniar bersama mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad.

Saat Abraham Samad menanyakan apakah Firli selama menjabat di Deputi Penyelidikan KPK hingga jadi Ketua KPK suka memperdagangkan kasus, Aulia mengamini dugaan itu. Salah satu buktinya, kata dia, disebutkan oleh Polda Metro Jaya. Bukti itu berupa dokumen terkait dengan penukaran mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari money changer. Nilainya mencapai Rp 7,4 miliar.

“Dan saya meyakini, Rp 7,4 miliar ini hanya terkait dengan kasusnya pak SYL (Syahrul Yasin Limpo) saja. Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu pak, saya meyakini,” kata Aulia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Abraham Samad, Firli selalu berusaha menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Firli acap mangkir saat proses pemeriksaan dengan berbagai alasan. Abraham menyebut indikator yang ditunjukkan oleh Ketua KPK itu amat jelas. Sehingga, kata dia, bila merujuk pada KUHAP, jika seorang tersangka memperlambat, mempersulit, menghalang-halangi proses hukum, maka harus dilakukan penangkapan dan penahanan

“Bisa jadi Firli melarikan diri. Karena kan pernah suatu ketika dia tidak terdeteksi di mana kan?” kata eks Ketua KPK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aulia juga sependapat dengan Abraham. Setelah kepolisian mengumumkan bahwa Firli menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, ada potensi dia melarikan diri atau menghilangkan bukti. Maka langkah selanjutnya, kata dia, adalah penahanan. Bisa jadi dilakukan penangkapan atau dia dipanggil sebagai tersangka lalu ditahan. Pihaknya meyakini kepolisian akan melakukan itu.

“Saya punya aspirasi seperti itu tetapi saya meyakini kepolisian akan melakukan itu penangkapan dan penahanan. Karena polisi merasakan bagaimana mereka dipersulit,” kata Aulia.

Misalnya, kata Aulia, ketika dipanggil untuk pemeriksaan, Firli katanya justru pergi ke Aceh. Yang sebenarnya, menurut eks Komisioner KPK ini, tugas itu bisa diwakilkan kepada komisioner lain atau deputi di KPK. Dia mengatakan tidak urgensi Firli datang ke Aceh selama tiga hari. Di sana, Firli tertangkap kamera tengah makan durian dan bermain bulu tangkis. Aulia menyebut perilaku Ketua KPK itu mengolok-olok proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Dalam hal dia sudah menjadi tersangka seperti sekarang, potensial memang dia melarikan diri atau dia menghilang-hilangkan barang bukti yang ada,” kata Aulia.

Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Soal KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

17 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.


IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

7 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

12 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

14 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

15 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.