TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menuai beragam komentar dari aktivis antikorupsi.
Firli Bahuri tersangkut kasus dugaan pemerasan petinggi KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 Oktober 2023. Lantas apa kata para aktivis antikorupsi ihwal Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka ini?
1. Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga memberikan respons setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihaknya mengapresiasi langkah Polri yang berani untuk bersikap obyektif dan jujur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) itu.
“Ini sekaligus bentuk kepedulian Polri untuk menyelamatkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi dengan menggunakan lembaga KPK,” kata Novel Baswedan kepada Tempo.co, 23 November 2023.
Bagi Novel, Firli adalah penjahat besar. Menurutnya ini merupakan kali pertama seorang pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ia meyakini, ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati.
“Artinya telah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli lainnya, agar berani melaporkan,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini.
2. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut perilaku Ketua KPK merusak moral dan nama baik instansi lembaga antirasuah. Sebab, menurutnya tidak mungkin seorang pucuk pimpinan lembaga pemberantasan korupsi malah melakukan korupsi. Karena itu, pihaknya mendesak agar Firli Bahuri mundur dari KPK.
“Kita sendiri ya, selalu menekan supaya dia mundur gitu kan, karena ini berkaitan dengan moral. Mana mungkin ketua KPK adalah orang yang menjadi tersangka kasus korup,” ujar Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023.
Desakan mundur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana dalam sebuah tindak kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Adapun pemberhentian itu, kata Yudi, melalui keputusan presiden atau Keppres. Namun pihaknya menyarankan Firli Bahuri nonaktif tanpa menunggu beleid presiden.
“Secara formil, dia tadi malam sudah nonaktif bersamaan dengan penetapan tersangka walaupun belum ada SK pemberhentian sementara,” ujar Yudi Purnomo.
3. Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menanggapi pasca-ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto pun meminta Firli Bahuri harus mundur dari jabatan Ketua KPK sebelum pelimpahan kasus ke pengadilan.
“Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total,” kata Agus Sunaryanto kepada Tempo, Kamis pagi, 23 November 2023.
Agus Sunaryanto juga mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus bertanggung jawab atas rusaknya KPK di masa pemerintahannya. Menurut Agus, salah satu alasan kerusakan terjadi karena ruang partisipasi publik sering dikesampingkan dalam kelembagaan KPK selama era Jokowi. Contohnya, kata Agus, KPK ogah mendengarkan kritik soal buruknya rekam jejak Firli sebelum mengangkatnya jadi Ketua KPK pada 2019 lalu.
“Jokowi harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK yang terjadi di masa pemerintahannya,” kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023.
4. Koordinator IM57+ Institute M Praswad Nugraha
Koordinator IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, Firli Bahuri otomatis nonaktif jabatannya selaku Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan’. “Otomatis non-aktif,” kata Praswad, mantan penyidik KPK itu kepada Tempo.co, 23 November 2023. “Pemberantas korupsi tidak boleh di pimpin oleh koruptor”.
5. Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto juga mengatakan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan.
“Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya. Firli tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” kata Bambang Widjojanto atau BW kepada Tempo.co.
6. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menanggapi ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Pihaknya menyambut dengan gembira kabar tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu telah memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan SYL.
“Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Senada dengan yang lainnya, menurut Boyamin, dengan menyandang status tersangka, Firli Bahuri secara otomatis nonaktif dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, kata dia, Firli Bahuri tidak lagi bisa bertugas di KPK. Dengan demikian Firli Bahuri bisa dengan leluasa menghadapi proses hukum. Jika keberatan menyandang status tersangka, dia punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan petinggi KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo itu disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus tersebut naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia selalu menghindari wartawan yang mencoba mengkonfirmasi pasca pemeriksaan. Firli Bahuri membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.
Dua rumah Firli Bahuri digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | YUNI RAHMAWATI | M FAIZ ZAKI | SULTAN ABDURRAHMAN | LINDA NOVI TRIANITA | SDA
Pilihan Editor: Ramai Tokoh Komentari Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka: Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD