TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada malam ini. Kepala negara saat ini masih kunjungan kerja ke luar daerah.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan saat ini presiden masih lawatan ke Papua, kemudian siang nanti akan beranjangsana ke Kalimantan Barat. "Iya akan ditandatangani malam hari nanti, setelah beliau mendarat di Jakarta,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023.
Ari mengaku belum mengetahui siapa kandidat pengganti sementara Firli Bahuri. “Itu nanti akan diputuskan pak presiden,” katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. "Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
Dalam keterangan pers di Istana pada Jumat, Ari mengatakan Keppres penggantian dan penunjukan ketua lembaga anti-rasuah secara sementara oleh presiden sesuai dengan UU KPK no.19 tahun 2019 dan UU no.10 tahun 2015. “Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya.
Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini disampaikan pada Agustus 2023. Kasus naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Firli mundur dari jabatannya setelah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam. "Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres), itu yang pertama," kata Yudi pada Kamis, 23 November 2023
Namun menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Sebab, Firli telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023. "Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara," katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Senada dengan Yudi, dia juga menyebut Undang-Undang KPK sebagai alasan. "Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total," kata Agus Sunaryanto kepada Tempo Kamis pagi.
Pilihan Editor: Istana: Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Diajukan ke Jokowi