TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Apa saja fakta-faktanya?
1. Firli Jadi Tersangka Rabu Kemarin
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan status Firli Bahuri sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.
Adapun laporan dugaan pemerasan disampaikan pada Agustus 2023. Kasus ini lantas naik tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023.
2. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Barang bukti tersebut perihal penukaran mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 (Rp 7,46 miliar) sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.
Namun, dia tak menjelaskan penyitaan mata uang asing itu dari siapa. Ade juga tak mengonfirmasi apakah Rp 7,46 miliar adalah nilai pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Ade menyebutkan barang bukti lain yang disita adalah sejumlah handphone, mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti itu.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade.
Selain itu, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama Firli Bahuri pada 2 Maret 2022.
Polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022, serta satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade.
3. Rumah Firli Bahuri Digeledah
Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti setelah menggeledah dua rumah Firli Bahuri. Penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Adapun rumah Firli yang digeledah adalah rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
4. Firli Terancam Pidana Seumur Hidup
Ade mengatakan Firli Bahuri dijerat hukuman berlapis. Firli terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Dia menjelaskan, ancaman hukuman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 12 B Ayat (1) yang kemudian dijabarkan pada Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancanam hukuman paling ringan 1 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau maksimal Rp 250 juta.
Tak hanya itu, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal e yang menyatakan pehawai negeri atau penyelenggara negara yang mengambil keuntungan tersendiri dengan melawan hukum. Ade menuturkan, pasal tersebut turur disertai jeratan dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Firli Masih Aktif Bekerja
Ketua KPK Firli Bahuri masih aktif bekerja meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Masih sangat aktif, ada di ruang kerjanya dan yang bersangkutan masih ikut rapat dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ujar Alex dalam konferensi pers pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal pemberhentian Firli Bahuri. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M. FAIZ ZAKI | YUNI ROHMAWATI | ANTARA
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK hingga ICW Minta Firli Bahuri Mundur Usai Jadi Tersangka