TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekhawatiran Andika Perkasa ihwal deklarasi dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran oleh kepala desa di Stadion Gelora Bung Karno pada Ahad, 19 November lalu, sama sekali tidak beralasan. “Deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu, sama sekali tidak ada,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Yusril Ihza Mahendra merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, sementara Andika Perkasa adalah bagian dari Tim Sukses Ganjar-Mahfud. “Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini pun mengungkapkan bahwa perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama, yaitu tidak ada kegiatan deklarasi. “Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi,” kata dia.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, hukum harus ditegakkan di atas bukti bukan di atas ilusi. Selain itu, Delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.
Dia berkata jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apa pun. Yusril menuruturkan memang telah terjadi kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut dia, semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk, baju kaos sudah dicetak.
Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu karena calon telah ditetapkan tapi masa kampanye belum dimulai.
Sementara itu, kata Yusril Ihza Mahendra, mengacu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu. Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana. “Menyadari kekhilafan di atas, panitia penyelenggara akhirnya membatalkan acara deklarasi. Namun, pertemuan tahunan para kepala desa tetap dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia,” ucapnya.
Pilihan Editor: Perangkat Desa Dinilai Dukung Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu