Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik  Indonesia  melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan tenggat waktu hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia atau WNI.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan  naturalisasi  mengacu kepada  3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir 6 bulan lagi.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu," kata Baroto Senin, 21 November 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI.

PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor. 

Data Ditjen AHU menunjukan  banyak ABG terlanjur menjadi asing karena  belum menyadari keharusan mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut," kata Baroto.


Biaya Murah 

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah 'menjadi asing', PP ini juga memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan. Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta). Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI," kata Baroto.

Bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Pilihan Editor: Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan duta besar 10 negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) menyambut sepuluh duta besar asing yang baru bertugas di Indonesia.


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

3 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


5 Fakta Justin Hubner yang Kini Resmi Jadi WNI, Pernah Bela Timnas Belanda

3 hari lalu

Pemain naturalisasi timnas Indonesia Justin Hubner saat ditemui usai proses pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Randy
5 Fakta Justin Hubner yang Kini Resmi Jadi WNI, Pernah Bela Timnas Belanda

Justin Hubner pernah diproyeksikan untuk memperkuat timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2023.


Cerita Justin Hubner Tembus Skuad Utama Wolves Saat Hadapi Arsenal di Liga Inggris

3 hari lalu

Justin Hubner. Instagram/justinhubner5
Cerita Justin Hubner Tembus Skuad Utama Wolves Saat Hadapi Arsenal di Liga Inggris

Justin Hubner berharap bisa menjadi pemain utama Wolves secara reguler dan debut di Liga Inggris.


Klarifikasi Justin Hubner Soal Naturalisasi yang Sempat Tertunda, Akui Sempat Kesulitan Ambil Keputusan

3 hari lalu

Justin Hubner. Instagram/justinhubner5
Klarifikasi Justin Hubner Soal Naturalisasi yang Sempat Tertunda, Akui Sempat Kesulitan Ambil Keputusan

Calon pemain timnas Indonesia Justin Hubner mengaku butuh waktu untuk memutuskan pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

3 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Profil Justin Hubner, Pesepak Bola Berdarah Belanda yang Bakal Ambil Sumpah Jadi WNI Hari Ini

4 hari lalu

Justin Hubner. Instagram/justinhubner5
Profil Justin Hubner, Pesepak Bola Berdarah Belanda yang Bakal Ambil Sumpah Jadi WNI Hari Ini

Justin Hubner akan menjalani prosesi pengambilan sumpah menjadi WNI di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rabu, 6 Desember.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

5 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

5 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

8 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

Seorang WNI korban job scam di wilayah konflik Myanmar dievakuasi dan telah tiba di Medan.