TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI yang menyarankan untuk menggunakan hak angket guna memulai proses pemakzulan atau impeachment kepada Presiden Joko Widodo.
Langkah ini dilakukan Denny sebagai salah satu buntut dari pernyataan Jokowi yang mau cawe-cawe dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut dia, cawe-cawe yang dilakukan Jokowi jelang pilpres termasuk dalam pelanggaran konstitusi.
Melalui akun Twitternya, Denny Indrayana turut menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi sehingga meminta DPR memulai pemakzulan.
"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang Tokoh Bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny di akun Twitter pribadinya, Rabu, 7 Juni 2023.
Istilah pemakzulan yang diminta Denny Indrayana ke Jokowi tersebut sontak menjadi sorotan publik. Lantas, apakah arti kata pemakzulan?
Makna Pemakzulan Menurut KBBI
Menurut KBBI, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti ‘berhenti memegang jabatan; turun takhta’. Pemakzulan merupakan proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.
Mengutip balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, dalam bahasa Inggris pemakzulan disebut dengan impeachment. Kata impeachment bersinonim dengan accusation yang memiliki arti pendakwaan. Itu artinya, impeachment adalah sebuah proses di badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Akan tetapi, pemakzulan tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan. Pemakzulan adalah sebuah pernyataan dakwaan resmi yang mirip dengan proses peradilan dalam kasus-kasus kriminal. Ini hanya merupakan langkah awal menuju kemungkinan pemecatan pejabat tersebut.
Setelah seorang pejabat dijatuhkan sanksi pemakzulan, ia kemudian menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui pemungutan suara di lembaga legislatif, yang akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan pejabat tersebut. Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.
Makna Pemakzulan yang Dimaksud Indrayana
Denny Indrayana diketahui meminta DPR untuk pemakzulan presiden karena menduga Jokowi tidak hanya melakukan pelanggaran etika, tapi juga melakukan pelanggaran konstitusi. Melalui surat terbuka yang diunggah di akun Twitternya, dia menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.
Meringkas isi surat terbuka tersebut, Denny menduga Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. "Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan," katanya.
Kedua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Ketiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU (CW)
Pilihan Editor: Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana