TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK bukan selaku hakim konstitus, karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim.
"Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pemimpin baru. Kemudian, terpilihkan Ketua MK Suhartoyo.
Meskipun begitu, Anwar Usman tidak diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai hakim MK, meskipun disebut lakukan pelanggaram kode etik berat.
Hal itu berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK yang menjelaskan bahwa hakim yang dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat dapat mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding.
Jimly menganggap hal itu dapat membuat keputusan MKMK tidak memiliki kepastian hukum. Meskipun begitu, pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan oleh anggota MKMk Bintan R. Saragih
Dilansir dari mkri, Bintan menyatakan pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. “Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Bintan.
Bintan melanjutkan bahwa “sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”
Meskipun Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, putusan batasan usia minimal capres cawapres tidak berubah. Hal itu disebabkan MKMK tidak berwenang mengubah putusan batas usia minimal capres dan cawapres karena MKMK hanya mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
ANANDA BINTANG I HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Putusan MKMK Jadi Dasar Pelaporan