TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terus bergulir. Pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, berbeda dengan Penyidik polda Metro Jaya soal bukti penggeledahan di beberapa tempat milik Firli Bahuri.
Sebelumnya Ian Iskandar mengatakan tak ada bukti apa pun yang membuktikan pemerasan oleh kliennya terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, dia menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya tak mengantongi bukti saat menggeledah rumah kliennya beberapa waktu lalu.
"Kemarin sudah saya sampaikan pada 26 Oktober 2023 lalu, bahwa saat penggeledahan rumah klien kami, tidak terdapat bukti apapun soal tuduhan pemerasan," kata Ian.
Namun, hal itu berbanding terbalik dengan keterangan Ketua Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri. Dia mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Ade Safri mengatakan seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya, mulai dari pemeriksaan para saksi, atau pemeriksaan keterangan terhadap para ahli. Kemudian dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti elektronik, termasuk alat bukti elektronik di dalamnya," kata Ade Safri.
Dia juga mengatakan bukti tersebut termasuk juga bukti dalam upaya pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
"Juga upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen. Itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelas Ade Safri.
Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran