Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Editor

Amirullah

image-gnews
Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver system atau korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023. Dia menjalani sidang bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Saat ini, Irwan, Anang, dan Galumbang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo. Ketiganya sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.

Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.

Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

“Windi atas arahan Irwan dan Anang menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar Rp 10 miliar,” kata dakwaan tersebut. Uang tersebut termasuk untuk biaya operasional Kominfo Rp 1,5 miliar, sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang Rp 500 juta, dan pembayaran tagihan perjalanan ke sejumlah negara, yaitu ke Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat sebesar Rp 1,8 miliar. Selain itu, Windi juga disebut memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo atas arahan Irwan dan Anang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

Uang yang diterima Windi digunakan untuk membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan sebesar Rp 5 juta per bulan. Selain itu, duit itu juga digunakan untuk biaya hidup Windi selama tinggal di Manila, Filipina, pada Februari hingga Mei 2023.

Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

14 jam lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Randy
EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kata Menpora Dito Ariotedjo, pihak EO konser NCT Dream akan pastikan rumput SUGBK aman dipakai laga Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026.


Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

15 jam lalu

Ketua Umum Erick Thohir berpose bersama pemain bola keturunan Indonesia Calvin Verdonk (gambar kanan) dan Jens Raven (gambar kiri). (ANTARA/HO-PSSI).
Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mengupayakan proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven selesai dalam waktu dekat.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

6 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

6 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

8 hari lalu

Jens Raven. Instagram
Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

Saat ini Jens Raven bermain sebagai penyerang di FC Dordrecht


Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

13 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo masih optimistis bahwa Timnas Indonesia U-23 bisa mengalahkan Guinea dalam laga play-off Olimpiade Paris 2024.


Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

13 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

Menpora Dito Ariotedjo menyatakan para pemain Timnas U-23 Indonesia kompak dan sudah seperti keluarga menjelang laga melawan Guinea.


Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

13 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy
Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

Menpora Dito Aritedjo menyampaikan permintaan agar Cerezo Osaka melepas Justin Hubner ke Timnas U-23 Indonesia untuk laga lawan Guinea.


Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

13 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketua PB Persani Ita Yuliati serta jajarannya dalam sesi jumpa pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2024. TEMPO/Randy.
Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

Indonesia resmi ditunjuk Federation International Gymnastics (FIG) sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025. Menpora ingin olahraga ini populer.


Menpora Minta Dukungan Pemerintah Jepang untuk Ikut Dorong Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner Perkuat Timnas Indonesia U-23

14 hari lalu

Justin Hubner. pssi.org
Menpora Minta Dukungan Pemerintah Jepang untuk Ikut Dorong Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner Perkuat Timnas Indonesia U-23

Menpora Dito Ariotedjo minta dukungan Pemerintah Jepang agar ikut mendorong Cerezo Osaka untuk izinkan Justin Hubner memperkuat Timnas Indonesia U-23.