TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver system atau korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023. Dia menjalani sidang bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Saat ini, Irwan, Anang, dan Galumbang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo. Ketiganya sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“Windi atas arahan Irwan dan Anang menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar Rp 10 miliar,” kata dakwaan tersebut. Uang tersebut termasuk untuk biaya operasional Kominfo Rp 1,5 miliar, sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang Rp 500 juta, dan pembayaran tagihan perjalanan ke sejumlah negara, yaitu ke Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat sebesar Rp 1,8 miliar. Selain itu, Windi juga disebut memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo atas arahan Irwan dan Anang.
Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.
Uang yang diterima Windi digunakan untuk membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan sebesar Rp 5 juta per bulan. Selain itu, duit itu juga digunakan untuk biaya hidup Windi selama tinggal di Manila, Filipina, pada Februari hingga Mei 2023.
Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran