TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Pius Lustrilanang menyusul perkara suap Bupati Sorong Yan Piet Mosso. “Betul (dilakukan penggeledahan di BPK),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Penggeledahan dikabarkan dilakukan sejak Rabu pagi, 15 November 2023. Namun, berdasarkan pantauan Tempo di BPK, hingga pukul 13.30 WIB Gedung Tower BPK di mana diduga ruangan Pius berada masih sepi.
"Langsung ke humas saja," kata satpam yang berjaga di BPK Tower, Rabu, 15 November 2023.
Humas BPK ada di Gedung Menara 7. Saat dihampiri ke sana, humas BPK menyampaikan nanti pimpinannya yang akan memberi penjelasan. Mereka mengklaim tak tahu ada penggeledahan itu.
Tim Kedeputian KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di lantai 15 Gedung Tower. Dikawal Brimob yang menenteng senjata laras panjang, KPK juga menggeledah ruang kerja tenaga ahli BPK.
Sebelumnya, KPK menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang menyusul OTT dalam kasus suap pengondisian penemuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat. “Tentu keterkaitan Anggota VI BPK masih meminta keterangan karena kami bekerja profesional dan membutuhkan bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa, 14 November 2023.
Menurut Firli, dalam menangani dugaan perkara suap di Kabupaten Sorong, perlu taat akan asas arti penyidikan itu sendiri, termasuk serangkaian tindak penyidikan. “Serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan hukum acara untuk menemukan dan mencari bukti-bukti guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” kata Firli Bahuri.
Perihal keberadaan Pius Lustrilanang di Korea Selatan, Firli Bahuri mengatakan KPK akan meminta bantuan Interpol, Duta Besar di Korea Selatan hingga Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan Pius Lustrilanang. Ia memastikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham.
“Dalam waktu dekat saya pastikan khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi soal mencari informasi lintas batas pergerakan seseorang dari satu titik negara baik entry point maupun bepergian itu pasti ada di data sistem informasi Imigrasi,” kata Firli.
Pilihan Editor: BPK Hormati Proses di KPK yang Libatkan Pegawainya
BAGUS PRIBADI | TIKA AYU