TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK I Nyoman Wara mengatakan pihaknya menyesalkan dan meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan pegawai BPK lainnya dalam perkara suap di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Nyoman menghormati operasi tangkap tangan atau OTT dan proses lanjutan yang dilakukan KPK terhadap beberapa pihak di BPK. “Kami mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tak mentolerir dan memastikan akan menindaktegas oknum BPK yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin pegawai,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa, 14 November 2023.
Ia mengatakan, BPK akan tetap menegakkan nilai-nilai dasar seperti integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan BPK baik pencegahan maupun penindakan. “Kami BPK tetap akan menjadi mitra strategis KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Nyoman.
Sebelumnya, dalam OTT di Sorong dan Jakarta pada pada Ahad, 12 November 2023, KPK menetapkan enam tersangka perihal dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Mereka adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Tim KPK memperoleh informasi perihal Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) yang menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), ASN BPK / Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP), dan ASN BPK / Anggota Tim Pemeriksa Dzul F Dengo (DFD).
“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 tim untuk langsung mengamankan YPM, ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatile) AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.
Dari kegiatan tersebut, kata Firli, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan merek Rolex. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” katanya.
Pilihan Editor: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Tetapkan 6 Tersangka