TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) akan melaporkan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dengan dugaan nepotisme ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu siang, 15 November 2023.
Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang mengatakan, laporan yang akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan terbuktinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman hingga adanya dugaan nepotisme.
"Sehubungan dengan telah terbuktinya Anwar Usman melakukan pelanggaran Kode Etik Berat berdasarkan Putusan MKMK No: 2/MKMK/L/11/2023 atas pemeriksaan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," kata Charles Situmorang kepada Tempo.
Sebagaimna diatur dalam Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Charles mengatakan jika Anwar Usman diancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Oleh karena hal tersebut dalam rangka menegakkan Demokrasi dan Etik Berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI No: VI/MPR/2001, Kami Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) akan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri sehubungan dengan perbuatan Anwar Usman tersebut," kata Charles.
Charles mengatakan jika agenda pelaporan Anwar Usman akan dilakukan pada Rabu siang. Sebelumnya, PADI akan melaporkan juga Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu pagi.
"Iya, ke Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Karena kita akan melaporkan Anwar Usman ke KPK terlebih dahulu pada pukul 11.00 WIB," kata Charles.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.
Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah. "Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.
Pilihan Editor: MKMK Diminta Bebaskan MK dari Nepotisme Keluarga Jokowi
YUNI RAHMAWATI | HAN REVANDA