TEMPO.CO, Jakarta - Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK membebaskan MK dari kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
Petrus Selestinus, perwakilan Perekat Nusantara dan TPDI, mengatakan nepotisme telah membuat MK tidak merdeka dan mandiri. "MK sejak Mei 2022 sampai sekarang tersandera kemerdekaan dan kemandiriannya akibat nepotisme itu," kata Petrus usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Karena itu, Petrus meminta MKMK bisa mengambil putusan yang membebaskan MK. Dia mengatakan MK masih memikul beban tugas yang besar dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. "Semua akan mengarah ke sini," kata Petrus.
MK, menurut Petrus, tak akan bisa menyelesaikan sengketa Pilpres dengan mandiri selama Anwar Usman masih menjadi Ketua MK dan kedua putranya, Gibran serta Kaesang, terlibat dalam sengketa itu. "Hubungan keberabatan ini melengkapi tudingan masyarakat bahwa lembaga ini adalah Mahkamah Keluarga," kata Petrus.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Sementara hari ini, MKMK juga memeriksa tiga hakim MK dan tiga pelapor.
Pilihan Editor: Anwar Usman Bantah Lobi-lobi Hakim dalam Kaitan Putusan Batas Usia Cawapres