INFO NASIONAL - Untuk mengingkatkan kualitas mutu layanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan layanan daring berbasis teknologi guna menunjang pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan daring tersebut bernama Aplikasi Mobile JKN. Pemanfaatan teknologi dan informasi dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan kesehatan. Diera digital seperti sekarang, hadirnya Aplikasi Mobile JKN membantu peserta mendapatkan kemudahan dalam informasi terkait Program JKN dari BPJS Kesehatan.
Aprisipa, 45 tahun, merupakan salah satu peserta Program JKN dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang turut merasakan manfaat kehadiran Aplikasi Mobile JKN. Wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pada awalnya kebingungan dalam memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, terutama terkait pelayanan antrean. Kepada tim Jamkesnews, beliau menceritakan kemudahan yang didapatkan setelah mengunduh dan mengaktivasi Aplikasi Mobile JKN.
“Saya dan keluarga merupakan peserta aktif Program JKN dari BPJS Kesehatan. Sebelum adanya Aplikasi Mobile JKN, saya sering mendapatkan nomor antrean yang panjang untuk berobat di rumah sakit. Namun sejak hadirnya Aplikasi Mobile JKN, kemudahan semakin saya dapatkan. Saya tidak perlu mengambil antrean di rumah sakit karena di aplikasi sudah tersedia fitur-fitur yang sangat membantu dalam mendapatkan pelayanan,” tutur Aprisipa saat ditemui di Rumah Sakit Sa’adah Singkawang, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Proses untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN dalam mendapatkan pelayanan sangat mudah. Peserta cukup mengunduh Aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store di ponsel masing-masing. Jika belum memiliki akun, peserta dapat mendaftarkan akun baru dengan memasukkan nomor KTP, email dan password yang akan digunakan serta nomor ponsel yang aktif. Setelah mengisi dan melengkapi data, peserta dapat melakukan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email yang sudah didaftarkan.
“Saya pengkonsumsi aktif obat toroso sejak 2 tahun yang lalu. Program JKN sangat membantu saya dalam pengobatan penyakit tiroid yang saya derita. Saya mudah mendapatkan pengobatan, konsultasi ke dokter dan proses pengambilan obat yang cepat. Berkat Aplikasi Mobile JKN pula saya tidak perlu antre terlalu lama, karena dapat mengambil nomor antrean melalui ponsel saya saja,” ungkap Aprisipa.
Selain untuk mengambil nomor antrean, Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan juga dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti dapat menampilkan informasi seputar Program JKN dan BPJS Kesehatan, perubahan fasilitas kesehatan (Faskes), menampilkan daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, fitur untuk pembayaran iuran dengan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Dalam Aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur konsultasi dokter di tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan layanan skrining mandiri kesehatan untuk memberikan panduan dan informasi bagi peserta dalam memantau kesehatan dengan melihat gejala-gejala penyakit.
“Saya pertama tidak mengetahui cara penggunaan Aplikasi Mobile JKN, karena saya orang tua dan bisa dibilang gagap teknologi. Lalu diajarkan oleh anak saya untuk penggunaannya dan ternyata sangat mudah sekali. Fitur-fitur yang ada mudah dipahami dan tampilan aplikasi yang menarik. Orang tua seperti saya juga tidak memiliki kesulitan dalam penggunaannya. Ditambah lagi cukup mengandalkan kuota internet saja, kita dapat mengakses berbagai macam informasi terkait Program JKN,” tutur Aprisipa.
Aprisipa juga menyampaikan ia telah memiliki pola pikir bahwa Program JKN oleh BPJS Kesehatan adalah investasi kesehatan jangka panjang. Beliau berkata meskipun kita dalam keadaan sehat dan terus membayar iuran tiap bulannya, tetapi dapat membantu orang lain yang membutuhkan. Sesuai dengan moto BPJS Kesehatan yaitu “Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong”, Aprisipa yakin Program JKN akan terus membantu orang banyak yang membutuhkan. Apalagi dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN ini, ia berharap dapat terus berkembang untuk membantu peserta-peserta lainnya dalam mendapatkan layanan kesehatan. (*).