Cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi
Megawati mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik para hakim konstitusi menjadi bukti kekuatan moral, politik, kebenaran, dan politik akal sehat berdiri kokoh meski menghadapi upaya rekayasa konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata Megawati.
MK, ujar Megawati, harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
"Saya ingat waktu itu ketua MK yang pertama adalah Jimly Asshiddiqie dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini," ujar Megawati menyebut Jimly yang baru-baru ini menjadi Ketua MKMK.
Kawal Pemilu 2024
Dalam pidatonya, Megawati juga mengatakan dalam situasi ini, perlu adanya pengawalan Pemilu 2024 mendatang sehingga melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi rakyat Indonesia.
"Karena itulah dalam situasi seperti ini mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia mengayomi agar Indonesia menjadi bangsa hebat unggul dan berdiri di atas kaki sendiri," katanya.
Ia mengatakan, dalam suasana pengawalan Pemilu 2024, tidak boleh terjadi lagi rekayasa hukum.
"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan," katanya.
MKMK copot Anwar Usman dari Ketua MK
Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dinilai terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK tersebut.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Kendati demikian, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar . "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly.
Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal.
YUNI ROHMAWATI | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Megawati Sebut Putusan MKMK Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi