Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Tetapkan 6 Pahlawan Nasional, Ini Syarat Umum dan Khusus Penetapan Tokoh Jadi Pahlawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.

Ke-6 tokoh itu yaitu Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md yang juga Menkopolhukam ini pada Rabu, 8 November 2023.

Membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional, lantas bagaimanakah regulasinya?

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Adapun yang dimaksud dengan gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap tokoh tak boleh sembarangan alias harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan patokan seorang tokoh dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi syarat, pemberian gelar pahlawan nasional dapat diusulkan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat.

Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi. Instansi sosial provinsi kemudian menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial di Kementerian Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial diajukan kepada Presiden melalui Dewan GTK guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali. Pengusulan minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan.

Adapun syarat-syarat mengusulkan gelar pahlawan nasional.

Syarat umum:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan syarat khususnya yaitu:

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Demikian prosedur pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional dan syarat-syaratnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FANI RAMADHANI | ANTARA

Pilihan Editor: Megawati Usulkan Ratu Kalinyamat dan Dokter Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

5 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

5 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

8 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

9 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

9 jam lalu

Sejumlah siswa meliha foto pahlawan Cut Nyak Dhien saat bermain di sekolah yang terbengkalai di SDN 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, 27 Agustus 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

9 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

9 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

10 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

10 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).