TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.
Ke-6 tokoh itu yaitu Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md yang juga Menkopolhukam ini pada Rabu, 8 November 2023.
Membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional, lantas bagaimanakah regulasinya?
Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Adapun yang dimaksud dengan gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap tokoh tak boleh sembarangan alias harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan patokan seorang tokoh dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi syarat, pemberian gelar pahlawan nasional dapat diusulkan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat.
Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi. Instansi sosial provinsi kemudian menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Setelahnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial di Kementerian Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial diajukan kepada Presiden melalui Dewan GTK guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali. Pengusulan minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan.
Adapun syarat-syarat mengusulkan gelar pahlawan nasional.
Syarat umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan syarat khususnya yaitu:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Demikian prosedur pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional dan syarat-syaratnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FANI RAMADHANI | ANTARA
Pilihan Editor: Megawati Usulkan Ratu Kalinyamat dan Dokter Soeharto Jadi Pahlawan Nasional