TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penetapan tersangka Eddy mengundang keprihatinan alamaternya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Dahliana Hasan, Jumat, 10 November 2023.
Namun demikian, kata Dahliana, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib. "Kasus ini kami serahkan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dahliana.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Eddy merupakan akademisi dengan prestasi mentereng bergelar profesor atau guru besar ilmu hukum pidana di almamaternya.
Bahkan Eddy sempat meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda, yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata telah mengkonfirmasi status penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
"Penetapan tersangka itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Eddy dilaporkan ke KPK pada Maret 2023 oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pilihan Editor: Kapolresta Buka Suara soal Polisi Patroli di Kantor DPC PDIP Solo