TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan proses pemilihan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK baru. Pemilihan tersebut dilangsungkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) tertutup pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.
Saldi Isra mengatakan RPH itu dihadiri kesembilan hakim MK. Awalnya, kata Saldi, para hakim bermusyawarah dan menyampaikan pandangan masing-masing secara bergilir. "Setelah itu kami sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua MK," ujar Saldi dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023.
Dari penyampaian pendapat itu, Saldi Isra mengungkapkan terdapat nama dua hakim yang kemudian muncul sebagai calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan dirinya. Para hakim lalu bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada Suhartoyo dan Saldi untuk berdiskusi empat mata.
"Dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi diminta untuk berdiskusi berdua. Jadi tadi 7 dari 9 hakim MK meninggalkan ruangan," kata Saldi Isra. Diskusi dia dengan Suhartoyo, kata Saldi, berlangsung sekitar 20 menit. Mereka kemudian menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua.
Menurut Saldi, dirinya dan Suhartoyo sempat melakukan refleksi terhadap hal-hal yang dihadapi MK belakangan. "Dengan ada dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada keputusan," kata Saldi.
Keduanya lalu menyepakati bahwa Suhartoyo akan menjadi ketua MK baru. Sementara itu, Saldi Isra akan tetap melanjutkan jabatan yang sudah dia pegang sebelumnya sebagai wakil ketua.
Setelah keduanya bersepakat, kata Saldi, para hakim MK yang keluar ruangan kembali dipanggil. "Lalu kita duduk bersembilan dan dilaporkan hasilnya, (hakim lainnya) bertujuh di luar kami berdua menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itulah wujud musyawarah mufakat kami," ucap Saldi.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut berhubungan dengan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang dikabulkan Anwar Usman pada 16 Oktober 2023. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: Profil Ketua MK dari Masa ke Masa, Teranyar Suhartoyo
SULTAN ABDURRAHMAN