Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK Minta Saldi Isra 2X24 Jam Pimpin Pemilihan Ketua MK Baru, Ini Profil Hakim MK yang Tidak Kena Pasal Kode Etik

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK  memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dianggap provokatif. Bintan R. Saragih selaku Hakim MKMK menjelaskan bahwa, hakim dapat saja memiliki pendapat yang berbeda ataupun yang juga disebut dengan concurring opinion atau alasan yang berbeda terhadap suatu perkara.

Dissenting opinion merupakan satu bagian yang utuh dengan putusan MK," ujar Hakim MKMK Bintan R. Saragih saat membacakan putusan MKMK di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dituduh melanggar kode etik dengan menyampaikan dissenting opinion yang dianggap provokatif, mengumbar rahasia rapat permusyawaratan hakim atau RPH, menjatuhkan kolega sesama hakim, dan tidak koheren dengan masalah yang dibahas. Lebih lanjut, Saldi Isra, ujar Bintan tidak mengumbar rahasia yang melanggar kode etik.

"Dissenting opinion (Saldi Isra) memuat aspek hukum acara tatkala menguraikan dinamika mekanisme pengambilan putusan dalam forum RPH," kata Bintan.

Namun demikian, Saldi Isra tetap dianggap melanggar etik secara kolektif karena pada putusan yang dibacakan  Majelis Kehormatan MK atau MKMK, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam RPH. Tidak hanya itu, MKMK juga turut memberikan penilaian bahwa para hakim tersebut membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

MKMK pun memerintahkannya untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman. "Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023

Profil Saldi Isra

Saldi Isra merupakan Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, seperti dilansir dari laman Mkri.id, Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968, di Paninggahan-Solok, Sumatera Barat. Saldi yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 menggantikan Patrialis Akbar, setelah berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya.

Masih dilansir dari laman Mkri.id, pada saat masa pendaftaran SD, Saldi Isra hanya memiliki nama “Sal”, karena dirasa terlalu pendek oleh sekolahnya. Akhirnya, ayah dan ibu Saldi Isra, yakni Ismail dan Ratina menambahkan nama “-di”, sehingga menjadi nama Saldi, lebih lanjut penambahan nama Isra sebagai nama belakangnya ditambahkan pada saat Saldi Isra menginjak kelas 6 SD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat SMA, Saldi yang mengambil jurusan fisika pada masa SMA bercita-cita untuk masuk Institusi Teknologi Bandung atau AKABRI. Namun demikian, pada saat mengikuti PMDK di ITB, Saldi mengalami kegagalan, sehingga dirinya memutuskan untuk mengambil tes Sipenmaru jurusan Geologi ITB, tetapi kembali mengalami kegagalan sehingga dirinya kembali mengikuti UMPTN pada 1989 dan kembali gagal.

Setelah mengalami kegagalan dua kali, akhirnya Saldi memutuskan hijrah ke Jambi untuk mencari kerja, ketika merasa memiliki uang yang cukup, Saldi Isra kembali mencoba peruntungannya untuk dapat kuliah. Namun demikian, pada upayanya kali ini, Saldi Isra berhasil lolos ke program studi Ilmu Hukum Universitas Andalas.

Pada 1995, Saldi berhasil menamatkan gelar S1-nya dengan predikat Summa Cum Laude dengan mendapatkan IPK 3,86, setelah lulus, Saldi langsung menjadi dosen di Universitas Bung Hatta hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas, Padang.

Setelah 22 tahun mengabdi pada Universitas Andalas sembari menamatkan gelar S2-nya di Master of Public Administration di Universitas Malaya, kemudian Saldi Isra mendapatkan gelar Doktor-nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand).

Selain itu, Saldi Isra juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Unand yang fokus pada isu ketatanegaraan. Tidak hanya itu, Saldi Isra juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di tanah air, sehingga nama Saldi Isra dalam dunia hukum tata negara Indonesia dikenal sebagai seseorang yang “tumbuh di jalanan”.

RENO EZA MAHENDRA  I HAN REVANDA PUTRA 

Pilihan Editor: MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Etik Soal Dissenting Opinion

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

13 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?