TEMPO.CO, Jakarta - Ramai tanggapan pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Mayoritas tanggapan ini menyatakan bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Pakar Hukum Tata Negara UGM
Dilansir dari Tempo, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Herlambang Wiratraman mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua MK, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”
PVRI
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata menilai Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK.
“MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi,” kata Yansen melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Yansen menilai MKMK tidak tegas dalam memutuskan perkara Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik.
PP Muhammadiyah
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai Ketua MK Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh MKMK.
Alasannya, kata Trisno, MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres
Namun, lanjut Trisno, karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur.
“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Selanjutnya: TPDI laporkan Anwar Usman