TPDI laporkan Anwar Usman
Sementara anggota Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI memutuskan akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman.
"Terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK, terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui WhatsApp, Selasa malam, 7 November 2023.
Menurut Petrus, kasus etik itu muncul akibat konflik kepentingan berupa adanya hubungan keluarga dari sudut pandang etika dan hukum. Seperti diketahui, Anwar Usman adalah paman Gibran. Wali Kota Solo itu tengah dicalonkan sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak-pinak dari Sabang sampai Merauke," ucap dia.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK juga menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Wahiduddin mengatakan pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," kata Wahiduddin.
Adapun putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik Kehakiman. Pelanggaran terjadi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly mengakui pelanggaran etik hakim konstitusi ini mudah dibuktikan karena sebagian besar pelapornya adalah guru besar. Sejak putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres diputuskan, Anwar Usman dinilai termasuk nama yang berkontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol.
Putusan MK sebelumnya soal batas usia capres-cawapres dinilai telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki.
ADIL AL HASAN | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK