TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, 7 November 2023.
Berikut sederet fakta Ahok diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.
Diperiksa sebagai saksi
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014.
Karen diketahui telah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) dan telah ditahan KPK pada Selasa, 19 September 2023.
Ahok menjalani pemeriksaan KPK selama 6,5 jam. Pantauan Tempo, Ahok keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada sekitar jam 15.36 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
Kata Ahok soal LNG
Usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan telah memerintahkan kepada jajaran direksi Pertamina untuk memitigasi potensi risiko akibat dugaan adanya masalah pada kontrak pengadaan LNG Tahun 2011-2021.
"Yang pasti kami sudah kasih arahan ke direksi harus mitigasi risiko," ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.
Lebih jauh, Ahok mengatakan Pertamina sejatinya adalah sebuah badan usaha. Oleh sebab itu, perseroan harus selalu mengupayakan mencari keuntungan.
Pertamina, katanya, juga telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kita tentu dagang kan ingin modal sedikit untung gede, jangan jadi rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujarnya.
Dugaan korupsi lain di Pertamina
Selain berbicara mengenai pemeriksaan, Ahok menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang berbeda di perusahaan migas milik negara itu.
“Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina tuh,” kata Ahok.
Saat ini, KPK menangani dua kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, yaitu kasus dugaan korupsi LNG dan kasus gratifikasi tender pengadaan katalis. Menurut Ahok, Pertamina akan selalu melaporkan setiap temuan masalah yang ada kepada Menteri BUMN.
“Yang pasti kami setiap ada temuan pasti lapor kepada Menteri BUMN. Nah, beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.
Selanjutnya: Kasus Karen Agustiawan