Kasus Karen Agustiawan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021, Karen sebagai tersangka telah ditahan pada Selasa, 19 September 2023.
Perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2012 kala Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Adapun defisit gas diprediksi terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina pada 2009 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Secara sepihak, Karen diduga langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL. Hal ini dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, tidak ada pembahasan sama sekali soal pelaporan tersebut di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan begitu, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Akibat keputusan Karen tersebut, keuangan negara diduga merugi hingga US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.
Karen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, dan ditolak.
“Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Usai Diperiksa Soal LNG, Ahok Sebut KPK Banyak Pegang Kasus Pertamina