TEMPO.CO, Batam - Keterangan ahli dalam praperadilan tidak menjadi pertimbangan ketiga hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan 30 tersangka dalam konflik Rempang. Menurut Pengadilan Negeri Batam, keterangan ahli yang didatangkan pemohon dianggap memihak kepada pemohon.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua PN Batam Bambang Trikoro di Media Center Pengadilan Negeri Batam. "Keterangan ahli tentu berpihak kepada siapa yang mengajukan," kata Bambang, Selasa, 7 November 2023.
Ia mengatakan, sebetulnya ahlinya itu adalah terletak pada hakim-hakim di pengadilan itu sendiri. "Kalau kita semua mendatangkan keterangan ahli, jadi tak perlu ada pengadilanlah, kalau tunduk ke keterangan ahli," ujarnya.
Bambang menegaskan, apalagi setiap orang mengajukan saksi ahli, kepolisian juga mengajukan saksi ahli lagi. "Siapa yang kita percaya," uca Bambang.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Sopandi mengatakan, keterangan ahli dalam praperadilan yang diajukannya memang tidak dimasukan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan. "Padahal keterangan ahli kami datangkan untuk menjadi pertimbangan," kata Sopandi.
Ia menilai, Pengadilan Negeri Batam ataupun hakim keliru memahami fungsi keterangan ahli dalam proses persidangan praperadilan tersebut. Ia menegaskan keterangan ahli tidak bisa disimpulkan berpihak kepada yang mengajukan.
"Keterangan ahli bukan berarti berpihak kepada kami, asas itulah yang berada di hakim. Keterangan datang berdasarkan keahlian mereka, kalau di bilang ahli condong kepada kami, ngaco, kenapa dengarkan ahli itu, suruh saja keluar pas sidang," tuturnya.
Apalagi keterangan ahli yang disampaikan bukan membahas pokok persoalan perkara tetapi membahas prosedur penahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka yang memang diuji melalui praperadilan. "Kami tidak ada bicara waktu kejadian sama ahli, contoh kami menanyakan aturan tangkap tangan seperti apa, bagaimana ahli dibilang berpihak," ujar Sopandi.
"Bahkan seharusnya termohon dari kepolisian juga mendatangkan ahli juga, agar hakim bisa menilai mana yang sah," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum sudah mendatangkan keterangan ahli yaitu Koordinator Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi, SH. M.Hum dalam sidang praperadilan. Sidang ini dilayangkan tim kuasa hukum untuk 30 warga melayu yang ditangkap saat unjuk rasa yang berujung bentrok di depan Kantor BP Batam. Unjuk rasa itu dalam rangka membela kampung tua melayu Rempang untuk tidak digusur.
Kuasa hukum menduga proses penangkapan hingga penetapan tersangka untuk 30 orang tersebut tidak sesuai prosedur. Namun hakim menolak semua praperadilan, karena apa yang dilakukan polisi sudah dianggap sah.
Papan Bunga Keadilan Hilang
Hilangnya papan bunga keadilan di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam juga menambah cerita proses praperadilan ini. Papan bunga tersebut berisi ucapan permintaan hakim bersikap adil memutuskan perkara tersebut.
Namun hanya dua jam dipasang, papan bunga tiba-tiba raib. Setelah itu muncul papan bunga tandingannya, yang isinya kontra dengan papan yang hilang.
Pilihan Editor: Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin