Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Tak Hiraukan Keterangan Ahli dalam Praperadilan Rempang

image-gnews
Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Keterangan ahli dalam praperadilan tidak menjadi pertimbangan ketiga hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan 30 tersangka dalam konflik Rempang. Menurut Pengadilan Negeri Batam, keterangan ahli yang didatangkan pemohon dianggap memihak kepada pemohon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua PN Batam Bambang Trikoro di Media Center Pengadilan Negeri Batam. "Keterangan ahli tentu berpihak kepada siapa yang mengajukan," kata Bambang, Selasa, 7 November 2023.

Ia mengatakan, sebetulnya ahlinya itu adalah terletak pada hakim-hakim di pengadilan itu sendiri. "Kalau kita semua mendatangkan keterangan ahli, jadi tak perlu ada pengadilanlah, kalau tunduk ke keterangan ahli," ujarnya.

Bambang menegaskan, apalagi setiap orang mengajukan saksi ahli, kepolisian juga mengajukan saksi ahli lagi. "Siapa yang kita percaya," uca Bambang.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Sopandi mengatakan, keterangan ahli dalam praperadilan yang diajukannya memang tidak dimasukan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan. "Padahal keterangan ahli kami datangkan untuk menjadi pertimbangan," kata Sopandi.

Ia menilai, Pengadilan Negeri Batam ataupun hakim keliru memahami fungsi keterangan ahli dalam proses persidangan praperadilan tersebut. Ia menegaskan keterangan ahli tidak bisa disimpulkan berpihak kepada yang mengajukan.

"Keterangan ahli bukan berarti berpihak kepada kami, asas itulah yang berada di hakim. Keterangan datang berdasarkan keahlian mereka, kalau di bilang ahli condong kepada kami, ngaco, kenapa dengarkan ahli itu, suruh saja keluar pas sidang," tuturnya. 

Apalagi keterangan ahli yang disampaikan bukan membahas pokok persoalan perkara tetapi membahas prosedur penahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka yang memang diuji melalui praperadilan. "Kami tidak ada bicara waktu kejadian sama ahli, contoh kami menanyakan aturan tangkap tangan seperti apa, bagaimana ahli dibilang berpihak," ujar Sopandi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan seharusnya termohon dari kepolisian juga mendatangkan ahli juga, agar hakim bisa menilai mana yang sah," katanya. 

Sebelumnya kuasa hukum sudah mendatangkan keterangan ahli yaitu Koordinator Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi, SH. M.Hum dalam sidang praperadilan. Sidang ini dilayangkan tim kuasa hukum untuk 30 warga melayu yang ditangkap saat unjuk rasa yang berujung bentrok di depan Kantor BP Batam. Unjuk rasa itu dalam rangka membela kampung tua melayu Rempang untuk tidak digusur. 

Kuasa hukum menduga proses penangkapan hingga penetapan tersangka untuk 30 orang tersebut tidak sesuai prosedur. Namun hakim menolak semua praperadilan, karena apa yang dilakukan polisi sudah dianggap sah. 

Papan Bunga Keadilan Hilang

Hilangnya papan bunga keadilan di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam juga menambah cerita proses praperadilan ini. Papan bunga tersebut berisi ucapan permintaan hakim bersikap adil memutuskan perkara tersebut. 

Namun hanya dua jam dipasang, papan bunga tiba-tiba raib. Setelah itu muncul papan bunga tandingannya, yang isinya kontra dengan papan yang hilang.

Pilihan Editor: Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 jam lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

6 jam lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

6 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

11 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

2 hari lalu

Seorang imam salat memberikan khotbah di depan perkemahan mahasiswa di Sproul Hall di kampus Universitas California Berkeley di Berkeley, California, AS, 26 April 2024. Para pengunjuk rasa mahasiswa Pro-Palestina menyatakan pendudukan perkemahan akan berlanjut sampai sekolah memenuhi tuntutan mereka dengan melakukan divestasi di Israel. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

4 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

5 hari lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.